+62-81299224433
admin@asplawfirm.co.id

CRIMINAL LAW STUDENT ASSOCIATION ADAKAN DISKUSI PUBLIK SERIES #4 “MENILIK EFEKTIVITAS UU ITE DALAM PERSPEKTIF ILMU HUKUM PIDANA”

Serang, Banten- Criminal Law Student Association Bidang Pidana Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (CLSA Bidang Pidana FH Untirta) menyelenggarakan kegiatan Diskusi Publik Series #4 dengan tema “Efektivitas Pemberlakuan Undang-Undang Informasi dan Transasksi Elektronik Dalam Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban” yang diselenggarakan melalui Zoom Meeting, Jum’at, (09/07/2021).

“Diadakannya diskusi Publik Series ini, berangkat dari banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang terjadi melalui elektronik, meskipun sudah ada Undang-Undang yang mengaturnya akan tetapi masih banyak Pasal karet yang hal ini menjadi multi tafsir” ujar Ingrid Ruth anggota CLSA Bidang Pidana FH Untirta yang merupakan moderator dalam diskusi series #4 ini.

Diskusi Series #4 ini merupakan kelanjutan dan menjadi diskusi penutup dari diskusi sebelumnya, yaitu Diskusi Publik Series 1 hingga Series 3 yang memiliki tema besar “Menilik Efektivitas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Dalam Perspektif Hukum Pidana”

Dr. Azmi Syahputra, S.H., M.H. yang merupakan Dosen Universitas Trisakti dan merupakan salah satu narasumber di acara Diskusi Series#4 ini, sangat mengapresiasi CLSA Bidang Pidana FH Untirta yang sangat aktif menyelenggarakan kegiatan seperti dalam ungkapannya, “Teman-teman mahasiswa CLSA jurusan pidana di Fakultas Hukum Sultan Ageng Tirtayasa yang cukup aktif, salam untuk kalian semua yang keren-keren, selalu cari cara dan selalu ingin mengembangkan atmosfer akademik di situasi sulit seperti ini.”

Dalam Diskusi Series #4 ini, kita dapat melihat jika UU ITE lari tujuan awal dibentuknya UU ITE, dimana tujuan awalnya untuk menggerakkan ekonomi melalui elektronik dan pada masa sekarang justru menjadi over kriminalisasi.

“Kita harus sepakat tujuan Undang-Undang ini mengarah kemana, tujuan UU ITE Tahun 2008 adalah mendorong ruang gerak ekonomi menggondok kesejahteraan masyarakat, mendorong masyarakat supaya lebih cerdas dengan menggunakan teknologi. Tetapi kita melihat dimulainya pada tahun 2016 pejabat pemerintah yang saling lapor, pengusaha yang saling lapor, masyarakat yang saling lapor, maka kita habis tenaga dan lelah, yakinlah bahwa tujuan itu merupakan ruh, tujuan itu merupakan jiwa, tujuan itu merupakan sebuah sistem pemidanaan, maka dalam diskusi tema ini saya mendorong kita harus kembali ke tujuan yang dicapai dalam uu ite agar pelaksanaannya dapat berefektivitas.” Ungkap Dr. Azmi Syahputra S.H., M.H.

Dari Pasal yang ada di UU ITE yang dianggap menjadi pasal karet, terjadi lonjakan kasus yang dilaporkan terkait pelanggaran UU ITE, baik dilakukan oleh pejabat negara dan masyarakat. Dibalik seseorang yang menjadi pelaku karena memenuhi delik rumusan Pasal dalm UU ITE, hal tersebut bisa jadi pelaku awalnya menjadi korban.

Terkait korban yang menjadi korban atau korban yang kemudian dijadikan sebagai pelaku, ini haruslah dijamin perlindungannya di dalam UU ITE ini, hal ini selaras dengan ungkapan narasumber kedua Dr. Rena Yulia, S.H., M.H. selaku Dosen Bidang Pidana FH Untirta yang mengatakan, “Saya memberikan beberapa rekomendasi yaitu, perlindungan hukum, perlindungan sosial, restitusi, kompensasi sebagai bentuk pertanggungjawaban negara, dan juga rehabilitasi karena seseorang sudah dianggap mencemarkan nama baik orang lain, lalu kemudian putusannya bebas, atau ternyata di mediasi. Memang, korban yang sudah melalui proses peradilan pidana memang memerlukan perlindungan, baik perlindungan hukum maupun perlindungan sosial.”

Dari sesi tanya jawab, didapatkan suatu bentuk upaya untuk tidak terjerat UU ITE, dimana menurut Dr. Rena Yulia S.H., M.H., yang mengatakan “kita harus bisa membedakan gaya bahasa biasanya dari yang menghina. Jika mengkritik gaya bahasanya positif lain halnya dengan menghina dimana gaya bahasanya yang negatif disinilah fungsi dari ahli bahasa, dan ahli hukum yang meiliki peran untuk bagaimanakh perkataan ini memenuhi unsur-unsur delik.”

“Diskusi series ini membuktikan bahwa sekalipun di masa pandemi, kita tidak kemudian berhenti untuk mencari ilmu sekalipun kampus juga sedang lock down bukan berarti kita tidak bisa mencari ilmu lewat pindu-pintu yang lain”, Ujar Aliyth Prakarsa S.H., M.H. selaku Sekretaris Bidang Pidana Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa sekaligus menutup acara diskusi series yang diselenggarakan CLSA Bidang Pidana FH Untirta.

Diskusi Series #4 ini terbuka untuk umum yang dihadiri oleh 436 peserta dan terdiri dari FH Untirta, FH Trisakti, FH Bung Karno, FH IAIN Bone, FH Islam Jakarta, UNSU Medan, Universitas Terbuka, FH UNS, FH, FH UNMA, FH UII, FH Andalas, Unika Atma Jaya, dan Universitas lain yang ada di Indonesia dan elemen lainnya dan di akhir acara ada 5 peserta yang mendapatkan buku dan juga hadiah pulsa yang diberikan oleh kedua narasumber Diskusi Series #4.

Respond For " CRIMINAL LAW STUDENT ASSOCIATION ADAKAN DISKUSI PUBLIK SERIES #4 “MENILIK EFEKTIVITAS UU ITE DALAM PERSPEKTIF ILMU HUKUM PIDANA” "

×

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Ada yang dikonsultasikan ?